Minggu, 29 November 2015

Manajemen Pembiayaan Bank Syariah (Analisis Account Officer)



Analisis Account Officer (AO)
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah
Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si
Description: Description: D:\Aulia\BEM FAI\20131205205933!Umy-logo.gif

Disusun oleh:
Dian Purnami (20130730365)
Ika Aprilliana Pratiwi (20130730344)
Wening Pramesti (20130730370)
Andari Giswara (20130730200)
Popi Siti Ropiah (20130730351)

Jurusan Ekonomi Dan Perbankan Islam, Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun Ajaran 2015/2016


ACCOUNT OFFICER

A.    PENGERTIAN ACCOUNT OFFICER
Sejak deregulasi perbankan diluncurkan pemerintah, terutama sejak pakto 27, pasar perbankan Indonesia bergeser dari seller’s market menjadi buyer’s market yang ditandai dengan pertumbuhan kapasitas perbankan yang jauh lebih cepat dari pertumbuhan pasar. Dalam kondisi seperti itu, maka pandangan marketing (marketing point of view) diperlukan untuk memenangkan persaingan. Cara kerja yang tradisonal (mengarapkan nasabah mendatangi bank) harus ditinggalkan bila bank tidak ingin kalah dalam kancah pertempuran perbankan.
Di Indonesia sendiri istilah dan sistem Account Officer mulai digunakan di dunia perbankan, yaitu sejak deregulasi 1 Juni 1983, sebagai upaya untuk meraih pasar yang lebih luas dan untuk meningkatkan efisiensi guna meraih profitabilitas yang lebih baik di tengah persaingan yang tajam.
Sistem Account Officer menarik bagi para bankir, karena keunggulan sistem tersebut yang terletak pada peranannya yang besar dalam menghubungkan bank dengan nasabahnya.
Account Officer tersebut mempunyai tugas melayani semua keperluan nasabah yang berkaitan dengan bank secara utuh. Lebih dari itu pelayanan menjadi lebih bermutu dan Account Officer yang sudah profesional dapat mengantisipasi pelayanan berikutnya yang dibutuhkan nasabah.
Dari uraian tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa pengertian Account Officer adalah aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu direksi dalam menangani tugas-tugas, khususnya yang menyangkut bidang marketing dan pembiayaan.
Disamping itu, Account Officer merupakan point of contact antara bank dengan pihak customer yang harus memelihara hubungan dengan nasabah wajib memonitor seluruh kegiatan nasabah secara terus-menerus.

B.     PERANAN DAN FUNGSI ACCOUNT OFFICER
Di dalam melaksanakan tugasnya, Account Officer memiliki fungsi ganda. Di satu pihak, ia merupakan personil bank yang harus bekerja di bawah peraturan dan tujuan bank, sehingga dapat memberikan hasil (target revenue) kepada bank, dan di pihak lain, ia di tuntut untuk memberikan kondisi yang paling baik bagi nasabahnya, yang umumnya tercermin dari biaya yang harus dikeluarkan oleh nasabah. Oleh karena itu, seorang AccountOfficer dituntut untuk mengoptimalkan kedua sisi kepentingan tersebut. Bank yang memiliki Account Officer yang berkualitas baik tentunya akan sangat membantu dalam menghadapi persaingan pada situasi perbankan saat ini. Pada dasarnya , peranan seorang Account Officer adalah sebagai berikut :
a.       Mengelola Account
Seorang Account Officer berperan untuk membina nasabah agar mendapatkan efisiensi dan optimalisasi dari setiap transaksi keuangan yang dilakukan tanpa meninggalkan tanggung jawabnya sebagai personil bank.
b.      Mengelola Produk
Seperti disebut di atas, seorang Account Officer harus mampu menjembatani kemungkinan pemakaian berbagai produk yang paling sesuai untuk kebutuhan nasabahnya.
c.       Mengelola Kredit
Account Officer berperan untuk melakukan pemantauan atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah agar nasabah selalu memenuhi komitmen atas pinjamannya. Untuk melaksanakan hal ini, seorang Account Officer harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang bisnis nasabahnya.
d.      Mengelola Penjualan
Seorang Account Officer pada dasarnya merupakan ujuk tombak bank dalam memasarkan produknya, maka seorang Account Officer juga harus memiliki salesmanship yang memadai untuk dapat memasarkan produk yang ditawarkan.
e.       Mengelola Profitability
Seorang Account Officer juga berperan dalam menentukan keuntungan yang diperoleh bank. Dengan demikian, ia harus yakin bahwa segala hal yang dilakukannya berada dalam suatu kondisi yang memberikan keuntungan kepada pihak bank.

SISTEM OPERASIONAL DARI ACCOUNT OFFICER DALAM MENENTUKAN AQAD PEMBIAYAAN
Jika Account Officer dan Pimpinan Cabang menilai bahwa permohonan pembiayaan mudharabah layak diproses lebih lanjut, maka Account Officer akan menghubung calon muharib untuk menentukan kapan akan dilakukan peninjauan langsung kelokasi usaha lokasiaminan. Jenis-jenis Jaminan Pembiayaan Mudharab di Bank Negara Indonesia cabang Medan antara lain ;
1.      Jaminan Materil
Jaminan materil atau agunan dapat berupa benda bergerak dan tidak bergerak.
a)      Benda Bergerak
Ø  Kendaraan bermotor yang memiliki nilai marketability. Marketability adalah kekuatan barang jaminan itu ntuk dijual/dipasarkan.
Ø  Surat Berharga yakni sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Ø  Tabungan pada PT. Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Medan.
Ø  Simpanan Giro pada PT. Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Medan.
Ø  Benda bergerak lainnya yang dapat diterima sebagai jaminan pembiayaan sesuai ddengan ketentuan  PT. Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Medan.
b)      Benda Tidak Bergerak
Ø  Tanah berikut bangunan, status hak atas tanahnya adalah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai yang mempunyai masa berlaku disesuaikan dengan jangka waktu pembiayaan.
Ø  Benda tidak bergerak lainnya yang dapat diterima sebagai jaminan kredit sesuai dengan ketentuan PT. Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Medan.

2.      Jaminan Immateril
Jaminan immateril dapat berua jaminan perseorangan (personal guarantee) atau jaminan perusahaan (corporate guarantee). Jaminan immateril mengandung resiko yang sangat tinggi untuk dipergunakan sebagai jaminan pembiayaan dapat diterima sebagai jaminan tambahan. Syarat-syarat agunan yang dijadikan sebagai jaminan pembiayaan adalah :
a)      Mempunyai nilai ekonomis (dapat diperjualbelikan ecara umum dan jelas) dan nilai marketability.
b)      Nilai agama harus lebih besar dari jumlah pembiayaan yang diberikan.
c)      Agunan tersebut tidak berada dalam persengketaan dengan pihhak lain.
d)     Agunan tersebut tidak ada ikatan jaminan dengan pihak lain.
Setelah diadakan peninjauan likasi, maka account officer menyusun laporan analisis pembiayaan, lapoarn data hasil kunjungan, dan laporan hasil peninjauan agunan tanah/kios/kendaraan dan laporan analisis rasio keuangan calon mudharib. Laporan-laporan tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah permohonan pembiayaan tersebut ayak atau tidak dibiayai pejabat pemutus. Laporran keuangan alon mudharib beserta analisis yang dilaksanakan oleh pihak  bank pada permohonan pembiayaan mudharabah anttara lain sebagai berikut:
a)      Identitas dan status perusahaan.
b)      Analisis Kualitatif.
1.      Karakter
Karakter dan kredibilittas pemohon yang cukup baik.
2.      Aspek Pemasaran
Posisi pasar pemohon menunjukkan hasil yang cukup baik, hal ini terlihat dan jenis produk/barang dagangan memenuhi kebutuhan konsumen, harga jual lebih murah dibanding pesaing, personil terampil dan cepat, pemohon memiliki strategi pemasaran yang tepat, lokasi dan usaha yang strategis.
3.      Situasi Pasar dann Persaingan
Orientasi  pemasaran adalah lokal. Perkembangan pasar diperkirakan tetap stabil, tingkat  persaingan cukup kompetitif, dan target market perusahaan ini adalah kalangan menengah kebawah.
4.      Manajemen
Pengalaman manajemen dinilai baik, walau[un sistemm manajemen yang diterapkan  masih sederhana berupa catatan pemasukan dan penjualan namun telah cukup menggambarkan kondisi usaha yang sebenarnya.
5.      Pemenuhan Bahan Baku Oleh Perusahaan.
Perusahaan mempunyai supplier tetap sehingga pemenuhan kebutuhan bahan baku terjamin.
6.      Kendala yang Dihadapi.
Kendala yang dihadapi saat ini adalah tingkat produksi yang rendah sedangkan permintaan pasar terus meningkat. Hal ini diakibatkan oleh kekurangan modal perusahaan.

c)      Analisis Kuantitatif
Pada analisis kuantitatif oleh PT. Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Medan digunakan laporan keuangan calon mudharib sebagai berikut :
1. Laporan Laba/Rugi
2. Neraca
3. Rekonsiliasi Aktiva Tetap
4. Rekonsiliasi Modal
5. Pernyataan Kas

SISTEM OPERASIONAL DARI ACCOUNT OFFICER DALAM MENENTUKAN PLAFON PEMBIAYAAN
Sistem operasional dari Account Officer (AO) dalam menentukan Plafon Pembiayaan di BMT Wonosobo.
A.    Plafon Pembiayaan
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh Account Officer yang dapat mempengaruhi kualitas pembiayaan adalah       :
a)      Karakter Mitra
b)      Analisis Keuangan Mitra
c)      Sturuktur Modal
d)     Kemampuan Produksi
e)      Siklus Usaha
f)       Jaminan

Penetapan plafon pembiayaan dari KJKS atau UJKS Koperasi melalui rapat anggota harus menetapkan berapa besarnya nilai pembiayaan minimal dan berapa nilai pembiayaan maksimal berkaitan dengan efektifitas penyaluran pembiayaan, sedangkan penentuan besarnya nilai pembiayaan maksimal berkaitan dengan penekanan resiko pembiayaan. Penetapan batas minimal dan maksimal pembiayaan produktif harus mempertimbangkan hal berikut :

1.      Tepat Jumlah
2.      Tepat Sasaran
3.      Tepat Penggunaanya
4.      Tepat Pengembalian
Besarnya plafon pembiayaan produktif lebih didasarkan pada kelayakan usaha calon mitra. Sedangkan besarnya penetapan plafon pembiayaan konsumtif dapat ditetapkan sebesar 3 kali nilai simpanan dan atau cicilan pembiayaan per periode (bulan) tidak lebih dari 30% penghasilan calon mitra. Dan besarnya penetapan plafon pembiayaan produktif dengan agunan yang dapat ditetapkan adalah 75% dari nilai agunan. Cara pengembalian dapat ditentukan berdasarkan sifat penghasilan dari mitra usaha atau kesepakatan antara pihak Koperasi dengan atau mitra usaha, sehingga cara pengembalian bervariasi, yaitu salah satu gabungan dari pemotongan gaji, mitra membayar sendiri ke Koperasi atau ada tindakan penagihan dari Koperasi terhadap mitra

SISTEM OPERASIONAL DARI ACCOUNT OFFICER DALAM MENENTUKAN ANALISIS PEMBIAYAAN
            Analisi pembiayaan adalah suat proses yang dimaksudkan untuk menganalisis suatu permohonana pembiayaan yang diajukan oleh calon debitur pembiayaan sehingga dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek yang akan dibiayai dengan pembiayaan bank cukup layak (feasible). Pelaksanaan anaisi pembiayaan berpedoman pada UU. No. 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU NO. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, khususnya pasal 1 ayat (11), pasal 8, dan pasal 29 ayat (3).
            Resiko pembiayaan bermasalah/ macet dapat diperkecil dengan malakukan analisa pembiayaan, yang tujuan utamanya adalah menilai seberapa besar kemampuan dan kesediaan debitur mengembalikan pembiayaan yang mereka pinjam dan membayar margin sesuai dengan isi perjanjian pembiayaan. Berdasarkan penilaian ini, bank dapat memperikan tinggi rendahnya resiko yang akan ditanggung. Pihak bank dapat memutuskan apakah permohonan pembiayaan dapat diajukan diolak, diteliti, lebih lanjut atau diluluskan.
            Dalam melakukan evaluasi permintaan pembiayaan, seorang analis pembiayaan akan meneliti berbagai faktor diperkirakan dapat mempengaruhi kemampuan dan kesediaan calon nasabah untuk memenuhi keajibannya kepada bank.
            Analisis pembiayaan merupakan langkah penting untuk realisasi pembiayaan di bank Syariah. Analisis pembiayaan yang dilakukan oleh pelaksana (pejabat) pembiayaan di bank Syariah, dimaksudkan untuk :
a.       Menilai kelayakan usaha calon peminjam.
b.      Menekan risiko akibat tidak terbayarnya pembiayaan.
c.       Mengitung kebutuhan pembiayaan yang layak.

Setelah tujuan analisis pembiayaan dirumuskan dan disepakati oleh pelaksana
pembiayaan, maka untuk selanjutnya dapat ditemukan pendekatan- pendekatan yang digunakan untuk analisis pembiayaan. Ada beberapa pendekatan analisis pembiayaan yang dapat diterapkan oleh para pengelola bank Syariah, yaitu :
a.       Pendekatan jaminan, artinya bank dalam memberikan pembiayaan selalu memperhatikan kuantitas dan kualitas jaminan yang dimiliki oleh peminjam.
b.      Pendekatan karakter, artinya bank mencermati secara sungguh- sungguh terkait dengan karakter nasabah.
c.       Pendekatan kemampuan pelunasan, artinya bank menganalisis kemampuan nasabah untuk melunasi jujlah pembiayaan yang telah diambil.
d.      Pendekatan dengan study kelayakan, artinya bank memperhatikan kelayakan usaha yang dijalankan oleh nasabah peminjam.
e.        Pendekatan fungsi- fungsi bank, artinya bank memperhatikan fungsinya sebagai lembaga intermediary keuanagan, yaitu mengatur mekanisme dana yang dikumpulkan dengan dana yang disalurkan.

Setelah pendekatan analisis pembiayaan dirumuskan dan disepakati, selanjutnya yang
harus diperhatikan adlaah prinsip analasis pembiayaan. Adapun prinsip analisis pembiayaan adalah pedoman- pedoman yang harus diperhatikan oleh pejabat pembiayaan bank Syariah pada saat melakukan analisis pembiayaan. Secara umum, prinsip analisis pembiayaan didasarkan pada rumus 5C, yaitu :
1.      Character (penilaian waktu).
Dimaksudkan untuk mengetahui kebiasaan- kebiasaan, sifat- sifat pribadi, cara hidup, keadaan keluarga, dan sebagainya. Ini merupakan ukuran tentang willingness to pay, kemampuan untuk membayar. Adapun beberapa petunjuk bagi bank mengetahui karakter nasabah adalah :
a.       Mengenal dari dekat.
b.      Mengumpulkan keterangan mengenai aktivitas calon debitur dalam perbankan.
c.       Mengumpulkan keterangan dan minta pedapat dari rekan- rekannya, pegawai, dan saingannya mengenai reputasi, kebiasaan pribadi, pergaulan sosial, dan lain- lain.
2.      Capacity (kapasitas).
Dimaksudkan untuk meneliti tentang keahlian dalam bidang usahanya, baik pengalaman bisnisnya atau kekuatan perusahaan seseorang sehingga nasabah dinilai mempunyai kemampuan untuk membayar.

3.      Capital
Dimaksudkan untuk menganalisis terhadap posisi keuangan secara menyeluruh mengenai masa lalu dan yang akan datang. Sehingga dapat diketahui kemampuan permodalan calon mitra.

4.      Collateral (penilaian terhadap agunan).
Dimaksudkan untuk menanggung pembayaran pembiayaan bermasalah calon mitra umumnya wajib menyediakan jaminan berupa agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan nilainya minimal sebesar jumlah pembiayaan yang diberikan kepadanya.

5.      Conditon of Economy (penilaian terhadap prospek usaha).
Dimaksudkan untuk menganalisis keadaan pasar di dalam dan di luar negeri baik masa lalu maupun masa  yang akan datang, sehingga masa depan pemasaran dari hasil proyek atau usaha calon mitra yang dibiayai bank dapat diketahui.

Prinsip 5 C tersebut terkadang ditambahkan dengan 1 C, yaitu constraint, yaitu hambatan-hambatan yang nmungkin mengganggu proses usaha. Untuk bank syariah, dasar 5 C belumlah cukup, karena perlu juga memperhatikan kondisi sifat amanah, kejujuran, kepercayaan dari masing-masing nasabh.
            Berdasarkan prinsip-prinsip analisis pembiayaan tersebut diatas, maka aspek-aspek yang harus diperhatikan sebelum memutuskan calon nasabah pembiayaan adalah:
a.       Evaluasi Pasar dan Pemasaran Hasil Produksi
Kemampuan pasar dalam menciptakan dana untuk mengembalikan pembiayaansangat dipengaruhi olehkeberhasilan pemasaran hasil produksi mereka. Semakin maju dan berhasilpemasaran hasil produksi, akan semakin besar kemampuan perusahaan dalam meningkatkan jumlah penjualan dan keuntungan mereka.


1.      Internal, strategi pemasaran perusahaan dari 4P (marketing mix), yaitu:
1)      Products (produk yang dihasilkan perusahaan)
2)      Place (strategi produksi distribusi)
3)      Price (strategi hasil penjualan produk)
4)      Promotion(strategi promosi produk)
2.      Eksternal, berupa :
1)      Perkembangan kehidupan ekonomi umum
2)      Perkembangan keadaan politik negara
3)      Perkembangan suasana persaingan pasar
4)      Peraturan atau keputusan pemerintah.
3.      Evaluasi Manajemen Perusahaan Debitur
Kriteria pokok yang dapat digunakan ooleh para analisis pembiayaan untuk menilai kemampuan calon nasabah dalam mengolah perusaan, antara lain :
a.       Usia perusahaan.
b.      Kualifikasi dan kekompakkan kerja pimpinan teras.
c.       Kedudukan perusahaan dipasar.
d.      Kemampuan mengolah harta perusahaan.
e.       Kemampuan mengelolah sumber daya manusia.
f.       Kemampuan memperoleh keuntungan.
4.      Analisis Kondisi Keuangan
Seorang analis pembiayaan mengevaluasi kondisi keuangan calon debitur dengan
tujuan :
a.       Kemampuan perusahaan menghasilkan keuntungan.
b.      Struktur pendanaan operasi perusahaan.
c.       Kemampuan mereka untuk melunasi pinjaman yang jatuh tempo.
d.      Efesiensi pengolaan harta perusaan untuk masa lampau.







SISTEM OPERASIONAL DARI ACCOUNT OFFICER DALAM MENENTUKAN ANGSURAN
Prosedur yang dilakukan oleh account officer  pada Bank Jatim Cabang Madiun
1.      Pada saat permohonan kredit
Pengendalian kredit yang diterapkan oleh PT. Bank Jatim telah mencerminkan pengendalian kredit yang baik, hal yang dapat dilihat bahwa, proses kredit dapat dilakukan apabila syarat dan ketentuan dari pemohon kredit telah lengkap dan sesuai dengan prosedur kredit yang dituangkan dalam buku pedoman kredit PT. Bank Jatim Cabang Madiun.
2.      Pada saat proses analisa kredit
Pengendalian kredit pada PT. Bank Jatim Cabang Madiun dilihat dari prosedur otoritas sudah berjalan baik yaitu dengan dilakukannya otorisasi oleh bagian Account Officer pada saat analisis kredit dan kemudian analisis kredit diuji kembali pada Rapat Kelompok Pemutus Kredit, untuk pihak yang berwenang melakukan otorisasi keputusan atas kredit yang diajukan kreditur adalaj Pimpinan Cabang atau Pimpinan Cabang Biidang Operasionalnya.
3.      Pada saat proses penarikan kredit
Permohonan kredit telah mencerminkan Pengendalian Kredit yang memadai dilihat dari dokumen dan catatan yang memadai.
4.      Pada saat analisis kredit
Sebagai bahan Rapat Kelompok Pemutus Kredit, bagian ACCOUNT Officer menyampaikan daftar nama-nama pemoohon yang diusulkan untuk disetujui atau dittolak permohonannya dan telah melampirkan data-data  yang terjamin keakuratannya, ketepatan, kebenaran dan kelengkapannya. Data-data tersebutt antara lain hasil analisi kredit yang dilakukan oleh Account Officer, laporan penilaian anggunan, hasil wawancara serta seluruh data-data dan informasi yang telah disampaikan oleh debitur. Pengendalian kredit pada Bank Jatim Cabang Madiun saat analisis kredit ditinjau dari dokumen dan catatatn-catatan yang telah mendukung pengendalian kredit yang baik.
5.      Pada saatt proses penarikan kredit
Pengendalian kredit pada dokumen dan catatan telah berjalan baik. Sebelum realisasi kredit telah dipersiapkankelengkapan0kelengkapan perrjanjian kredit yang disesuaikan dengan  hasil keputusan rapat kelompok pemutus kredit, kelengkapan atas legalitas jaminan atas agunan yang telah disahkan oleh pihak Bank. Pemohon dapatt melakukan proses penarikan kredit setelah semua kelengkapan dokumenn dan persyarratan lainnya telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang dalam penarikan kredit.
6.      Pada saat monittoring/pemantauan kredit
Semua dokumen kredit milik debitur tersimpan rapi dan aman pada bagian administrasi kredit. Sedangkan untuk pemantauann terhadap kewajiban pembayaran angsuran debitur dilakukan oleh teller yaitu sebagai pengelolah rekening nasabah, teller aktif memberikan informasi kepada bagian administrasi yang akan disampaikan pada account kredit debitur masuk dalam kelompok perhatian khusus, kurangg lancar, diragukan, macet. Pemantauan juga dilakukan dengan memantau rekening debitur, laporan keuangan yang disampaikan nasabah dan data-data lain. Hal inni menandakan pengendalian kredit pada PT. Bank Jatim Cabang Madiun cukup bailk.

SISTEM OPERASIONAL DARI ACCOUNT OFFICER DALAM MENENTUKAN AGUNAN
1.      Penilaian agunan/jaminan dan pemeriksaan ke tempat usaha calon debitor di lakukan oleh Account Officer denga teliti. Pada saat melakukan kunjungan terhadap calon debitor, hendaknya Account Officer menanyakan kepemilikan agunan yang di jaminkan kepada bank tersebut. Jika agunan merupakan milik calon debitor harus menunjukkan bukti kepemilikan agunan yang akan di serahkan kepada bank. Besarnya nilai agunan yaitu sampai seberapa besar agunan tersebut mengcover kredit modal kerja yang akan di berikan nantinya. Dalam pemeriksaan ke tempat usaha calon debitor, Account Officer harus menanyakan kepemilikan tempat yang di jadikan usaha tersebut, milik sendiri atau kontrak. Jika tempat tersebut kontrak, maka Account Officer menanyakan seberapa lama tempat usaha tersebut di kontrak, jika perlu di berikan bukti yang mendukung. Hal ini di lakukan agar pinjaman yang akan di berikan dapat di kembalikan sesuai dengan kesepakatan.
2.      Putusan Kredit (PTK) terhadap permohonan kredit calon debitor di lakukan setelah di lakukan analisis tersebut yaitu Account Officer melakukan kunjungan langsung (on the spot), sehingga dapat di ketahui kondisi sesungguhnya calon debitor beserta usaha yang di jalankan. Setelah melakukan kunjungan langsung (on the spot), Account Officer membuat laporan kunjungan nasabah (LKN), berkas SKPP terdisposisi, laporan usulan dan rekomendasi, laporan penilaian jaminan dan laporan penilaian hasil pemeriksaan di lapangan kemudian di jadikan dasar analisis dan evaluasi lebih lanjut. Hasil analisis dan evaluasi kemudian di tuangkan dalam memorandum analisis kredit (MAK). Kepala unit memperhatikan rekomendasi-rekomendasi dari Account Officer dalam memberikan putusan kredit dan juga putusan nomisal nilai kredit nantinya, akan tetapi terkadang saat Account Officer melakukan kunjungan langsung (on the spot) namun penilaianAccount Officer masih di ragukan, maka di lakukan kunjungan ulang dan kepala unit terhadap calon debitor.
3.      Pelaksanaan kunjungan ke tempat debitor hanya di lakukan sekali pada satu bulan setelah pencairan kredit dan secara insidentil yang berlangsung secara tidak teratur.