Analisis Account Officer (AO)
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah
Dosen
Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si
Disusun
oleh:
Dian
Purnami (20130730365)
Ika
Aprilliana Pratiwi (20130730344)
Wening
Pramesti (20130730370)
Andari
Giswara (20130730200)
Popi
Siti Ropiah (20130730351)
Jurusan
Ekonomi Dan Perbankan Islam, Fakultas Agama Islam
Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun
Ajaran 2015/2016
ACCOUNT
OFFICER
A.
PENGERTIAN
ACCOUNT OFFICER
Sejak deregulasi perbankan
diluncurkan pemerintah, terutama sejak pakto 27, pasar perbankan Indonesia
bergeser dari seller’s market menjadi buyer’s market yang ditandai dengan
pertumbuhan kapasitas perbankan yang jauh lebih cepat dari pertumbuhan pasar.
Dalam kondisi seperti itu, maka pandangan marketing (marketing point of view)
diperlukan untuk memenangkan persaingan. Cara kerja yang tradisonal
(mengarapkan nasabah mendatangi bank) harus ditinggalkan bila bank tidak ingin
kalah dalam kancah pertempuran perbankan.
Di Indonesia sendiri
istilah dan sistem Account Officer mulai digunakan di dunia perbankan, yaitu
sejak deregulasi 1 Juni 1983, sebagai upaya untuk meraih pasar yang lebih luas
dan untuk meningkatkan efisiensi guna meraih profitabilitas yang lebih baik di
tengah persaingan yang tajam.
Sistem Account Officer
menarik bagi para bankir, karena keunggulan sistem tersebut yang terletak pada
peranannya yang besar dalam menghubungkan bank dengan nasabahnya.
Account Officer tersebut mempunyai tugas
melayani semua keperluan nasabah yang berkaitan dengan bank secara utuh. Lebih
dari itu pelayanan menjadi lebih bermutu dan Account Officer yang sudah
profesional dapat mengantisipasi pelayanan berikutnya yang dibutuhkan nasabah.
Dari uraian tersebut di
atas, dapat dijelaskan bahwa pengertian Account Officer adalah aparat manajemen
yang ditugaskan untuk membantu direksi dalam menangani tugas-tugas, khususnya
yang menyangkut bidang marketing dan pembiayaan.
Disamping itu, Account Officer merupakan
point of contact antara bank dengan pihak customer yang harus memelihara
hubungan dengan nasabah wajib memonitor seluruh kegiatan nasabah secara
terus-menerus.
B. PERANAN DAN FUNGSI ACCOUNT OFFICER
Di
dalam melaksanakan tugasnya, Account Officer memiliki fungsi ganda. Di satu
pihak, ia merupakan personil bank yang harus bekerja di bawah peraturan dan
tujuan bank, sehingga dapat memberikan hasil (target revenue) kepada bank, dan
di pihak lain, ia di tuntut untuk memberikan kondisi yang paling baik bagi
nasabahnya, yang umumnya tercermin dari biaya yang harus dikeluarkan oleh
nasabah. Oleh karena itu, seorang AccountOfficer dituntut untuk mengoptimalkan
kedua sisi kepentingan tersebut. Bank yang memiliki Account Officer yang
berkualitas baik tentunya akan sangat membantu dalam menghadapi persaingan pada
situasi perbankan saat ini. Pada dasarnya , peranan seorang Account Officer
adalah sebagai berikut :
a. Mengelola
Account
Seorang
Account Officer berperan untuk membina nasabah agar mendapatkan efisiensi dan
optimalisasi dari setiap transaksi keuangan yang dilakukan tanpa meninggalkan
tanggung jawabnya sebagai personil bank.
b. Mengelola
Produk
Seperti
disebut di atas, seorang Account Officer harus mampu menjembatani kemungkinan
pemakaian berbagai produk yang paling sesuai untuk kebutuhan nasabahnya.
c. Mengelola
Kredit
Account Officer berperan untuk
melakukan pemantauan atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah agar nasabah
selalu memenuhi komitmen atas pinjamannya. Untuk melaksanakan hal ini, seorang
Account Officer harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang bisnis
nasabahnya.
d. Mengelola
Penjualan
Seorang Account Officer pada
dasarnya merupakan ujuk tombak bank dalam memasarkan produknya, maka seorang
Account Officer juga harus memiliki salesmanship yang memadai untuk dapat memasarkan
produk yang ditawarkan.
e. Mengelola
Profitability
Seorang Account Officer juga
berperan dalam menentukan keuntungan yang diperoleh bank. Dengan demikian, ia
harus yakin bahwa segala hal yang dilakukannya berada dalam suatu kondisi yang
memberikan keuntungan kepada pihak bank.
SISTEM
OPERASIONAL DARI ACCOUNT OFFICER DALAM MENENTUKAN AQAD PEMBIAYAAN
Jika Account Officer
dan Pimpinan Cabang menilai bahwa permohonan pembiayaan mudharabah layak
diproses lebih lanjut, maka Account Officer akan menghubung calon muharib untuk
menentukan kapan akan dilakukan peninjauan langsung kelokasi usaha
lokasiaminan. Jenis-jenis Jaminan Pembiayaan Mudharab di Bank Negara Indonesia
cabang Medan antara lain ;
1. Jaminan
Materil
Jaminan materil atau
agunan dapat berupa benda bergerak dan tidak bergerak.
a) Benda
Bergerak
Ø Kendaraan
bermotor yang memiliki nilai marketability. Marketability adalah kekuatan
barang jaminan itu ntuk dijual/dipasarkan.
Ø Surat
Berharga yakni sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Ø Tabungan
pada PT. Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Medan.
Ø Simpanan
Giro pada PT. Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Medan.
Ø Benda
bergerak lainnya yang dapat diterima sebagai jaminan pembiayaan sesuai ddengan
ketentuan PT. Bank Negara Indonesia
Syariah Cabang Medan.
b) Benda
Tidak Bergerak
Ø Tanah
berikut bangunan, status hak atas tanahnya adalah hak milik, hak guna bangunan
atau hak pakai yang mempunyai masa berlaku disesuaikan dengan jangka waktu
pembiayaan.
Ø Benda
tidak bergerak lainnya yang dapat diterima sebagai jaminan kredit sesuai dengan
ketentuan PT. Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Medan.
2. Jaminan
Immateril
Jaminan
immateril dapat berua jaminan perseorangan (personal guarantee) atau jaminan
perusahaan (corporate guarantee). Jaminan immateril mengandung resiko yang
sangat tinggi untuk dipergunakan sebagai jaminan pembiayaan dapat diterima
sebagai jaminan tambahan. Syarat-syarat agunan yang dijadikan sebagai jaminan
pembiayaan adalah :
a) Mempunyai
nilai ekonomis (dapat diperjualbelikan ecara umum dan jelas) dan nilai
marketability.
b) Nilai
agama harus lebih besar dari jumlah pembiayaan yang diberikan.
c) Agunan
tersebut tidak berada dalam persengketaan dengan pihhak lain.
d) Agunan
tersebut tidak ada ikatan jaminan dengan pihak lain.
Setelah diadakan
peninjauan likasi, maka account officer menyusun laporan analisis pembiayaan,
lapoarn data hasil kunjungan, dan laporan hasil peninjauan agunan
tanah/kios/kendaraan dan laporan analisis rasio keuangan calon mudharib.
Laporan-laporan tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah
permohonan pembiayaan tersebut ayak atau tidak dibiayai pejabat pemutus.
Laporran keuangan alon mudharib beserta analisis yang dilaksanakan oleh
pihak bank pada permohonan pembiayaan
mudharabah anttara lain sebagai berikut:
a) Identitas
dan status perusahaan.
b) Analisis
Kualitatif.
1. Karakter
Karakter dan kredibilittas pemohon
yang cukup baik.
2. Aspek
Pemasaran
Posisi pasar pemohon menunjukkan
hasil yang cukup baik, hal ini terlihat dan jenis produk/barang dagangan
memenuhi kebutuhan konsumen, harga jual lebih murah dibanding pesaing, personil
terampil dan cepat, pemohon memiliki strategi pemasaran yang tepat, lokasi dan
usaha yang strategis.
3. Situasi
Pasar dann Persaingan
Orientasi pemasaran adalah lokal. Perkembangan pasar
diperkirakan tetap stabil, tingkat persaingan
cukup kompetitif, dan target market perusahaan ini adalah kalangan menengah
kebawah.
4. Manajemen
Pengalaman manajemen dinilai baik,
walau[un sistemm manajemen yang diterapkan
masih sederhana berupa catatan pemasukan dan penjualan namun telah cukup
menggambarkan kondisi usaha yang sebenarnya.
5. Pemenuhan
Bahan Baku Oleh Perusahaan.
Perusahaan mempunyai supplier tetap
sehingga pemenuhan kebutuhan bahan baku terjamin.
6. Kendala
yang Dihadapi.
Kendala yang dihadapi saat ini
adalah tingkat produksi yang rendah sedangkan permintaan pasar terus meningkat.
Hal ini diakibatkan oleh kekurangan modal perusahaan.
c) Analisis
Kuantitatif
Pada
analisis kuantitatif oleh PT. Bank Negara Indonesia Syariah Cabang Medan
digunakan laporan keuangan calon mudharib sebagai berikut :
1.
Laporan Laba/Rugi
2.
Neraca
3.
Rekonsiliasi Aktiva Tetap
4.
Rekonsiliasi Modal
5.
Pernyataan Kas
SISTEM
OPERASIONAL DARI ACCOUNT OFFICER DALAM MENENTUKAN PLAFON PEMBIAYAAN
Sistem operasional dari
Account Officer (AO) dalam menentukan Plafon Pembiayaan di BMT Wonosobo.
A. Plafon
Pembiayaan
Faktor-faktor
yang harus diperhatikan oleh Account Officer yang dapat mempengaruhi kualitas
pembiayaan adalah :
a) Karakter
Mitra
b) Analisis
Keuangan Mitra
c) Sturuktur
Modal
d) Kemampuan
Produksi
e) Siklus
Usaha
f) Jaminan
Penetapan plafon
pembiayaan dari KJKS atau UJKS Koperasi melalui rapat anggota harus menetapkan
berapa besarnya nilai pembiayaan minimal dan berapa nilai pembiayaan maksimal
berkaitan dengan efektifitas penyaluran pembiayaan, sedangkan penentuan
besarnya nilai pembiayaan maksimal berkaitan dengan penekanan resiko
pembiayaan. Penetapan batas minimal dan maksimal pembiayaan produktif harus
mempertimbangkan hal berikut :
1. Tepat
Jumlah
2. Tepat
Sasaran
3. Tepat
Penggunaanya
4. Tepat
Pengembalian
Besarnya plafon
pembiayaan produktif lebih didasarkan pada kelayakan usaha calon mitra. Sedangkan
besarnya penetapan plafon pembiayaan konsumtif dapat ditetapkan sebesar 3 kali
nilai simpanan dan atau cicilan pembiayaan per periode (bulan) tidak lebih dari
30% penghasilan calon mitra. Dan besarnya penetapan plafon pembiayaan produktif
dengan agunan yang dapat ditetapkan adalah 75% dari nilai agunan. Cara
pengembalian dapat ditentukan berdasarkan sifat penghasilan dari mitra usaha
atau kesepakatan antara pihak Koperasi dengan atau mitra usaha, sehingga cara
pengembalian bervariasi, yaitu salah satu gabungan dari pemotongan gaji, mitra
membayar sendiri ke Koperasi atau ada tindakan penagihan dari Koperasi terhadap
mitra
SISTEM
OPERASIONAL DARI ACCOUNT OFFICER DALAM MENENTUKAN ANALISIS PEMBIAYAAN
Analisi
pembiayaan adalah suat proses yang dimaksudkan untuk menganalisis suatu
permohonana pembiayaan yang diajukan oleh calon debitur pembiayaan sehingga
dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek yang akan dibiayai
dengan pembiayaan bank cukup layak (feasible).
Pelaksanaan anaisi pembiayaan berpedoman pada UU. No. 10 Tahun 1988 tentang
Perubahan UU NO. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, khususnya pasal 1 ayat (11),
pasal 8, dan pasal 29 ayat (3).
Resiko
pembiayaan bermasalah/ macet dapat diperkecil dengan malakukan analisa
pembiayaan, yang tujuan utamanya adalah menilai seberapa besar kemampuan dan
kesediaan debitur mengembalikan pembiayaan yang mereka pinjam dan membayar
margin sesuai dengan isi perjanjian pembiayaan. Berdasarkan penilaian ini, bank
dapat memperikan tinggi rendahnya resiko yang akan ditanggung. Pihak bank dapat
memutuskan apakah permohonan pembiayaan dapat diajukan diolak, diteliti, lebih
lanjut atau diluluskan.
Dalam
melakukan evaluasi permintaan pembiayaan, seorang analis pembiayaan akan
meneliti berbagai faktor diperkirakan dapat mempengaruhi kemampuan dan
kesediaan calon nasabah untuk memenuhi keajibannya kepada bank.
Analisis
pembiayaan merupakan langkah penting untuk realisasi pembiayaan di bank
Syariah. Analisis pembiayaan yang dilakukan oleh pelaksana (pejabat) pembiayaan
di bank Syariah, dimaksudkan untuk :
a.
Menilai kelayakan usaha calon peminjam.
b.
Menekan risiko akibat tidak terbayarnya
pembiayaan.
c.
Mengitung kebutuhan pembiayaan yang
layak.
Setelah tujuan
analisis pembiayaan dirumuskan dan disepakati oleh pelaksana
pembiayaan, maka untuk selanjutnya dapat
ditemukan pendekatan- pendekatan yang digunakan untuk analisis pembiayaan. Ada
beberapa pendekatan analisis pembiayaan yang dapat diterapkan oleh para
pengelola bank Syariah, yaitu :
a.
Pendekatan jaminan, artinya bank dalam
memberikan pembiayaan selalu memperhatikan kuantitas dan kualitas jaminan yang
dimiliki oleh peminjam.
b.
Pendekatan karakter, artinya bank
mencermati secara sungguh- sungguh terkait dengan karakter nasabah.
c.
Pendekatan kemampuan pelunasan, artinya
bank menganalisis kemampuan nasabah untuk melunasi jujlah pembiayaan yang telah
diambil.
d.
Pendekatan dengan study kelayakan,
artinya bank memperhatikan kelayakan usaha yang dijalankan oleh nasabah
peminjam.
e.
Pendekatan fungsi- fungsi bank, artinya bank
memperhatikan fungsinya sebagai lembaga intermediary
keuanagan, yaitu mengatur mekanisme dana yang dikumpulkan dengan dana yang
disalurkan.
Setelah
pendekatan analisis pembiayaan dirumuskan dan disepakati, selanjutnya yang
harus diperhatikan adlaah prinsip
analasis pembiayaan. Adapun prinsip analisis pembiayaan adalah pedoman- pedoman
yang harus diperhatikan oleh pejabat pembiayaan bank Syariah pada saat
melakukan analisis pembiayaan. Secara umum, prinsip analisis pembiayaan
didasarkan pada rumus 5C, yaitu :
1. Character
(penilaian waktu).
Dimaksudkan untuk mengetahui
kebiasaan- kebiasaan, sifat- sifat pribadi, cara hidup, keadaan keluarga, dan
sebagainya. Ini merupakan ukuran tentang willingness
to pay, kemampuan untuk membayar. Adapun beberapa petunjuk bagi bank
mengetahui karakter nasabah adalah :
a. Mengenal
dari dekat.
b. Mengumpulkan
keterangan mengenai aktivitas calon debitur dalam perbankan.
c. Mengumpulkan
keterangan dan minta pedapat dari rekan- rekannya, pegawai, dan saingannya
mengenai reputasi, kebiasaan pribadi, pergaulan sosial, dan lain- lain.
2. Capacity
(kapasitas).
Dimaksudkan untuk meneliti tentang keahlian dalam
bidang usahanya, baik pengalaman bisnisnya atau kekuatan perusahaan seseorang
sehingga nasabah dinilai mempunyai kemampuan untuk membayar.
3. Capital
Dimaksudkan
untuk menganalisis terhadap posisi keuangan secara menyeluruh mengenai masa
lalu dan yang akan datang. Sehingga dapat diketahui kemampuan permodalan calon
mitra.
4. Collateral
(penilaian terhadap agunan).
Dimaksudkan untuk menanggung
pembayaran pembiayaan bermasalah calon mitra umumnya wajib menyediakan jaminan
berupa agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan nilainya minimal
sebesar jumlah pembiayaan yang diberikan kepadanya.
5. Conditon
of Economy (penilaian terhadap prospek usaha).
Dimaksudkan
untuk menganalisis keadaan pasar di dalam dan di luar negeri baik masa lalu
maupun masa yang akan datang, sehingga
masa depan pemasaran dari hasil proyek atau usaha calon mitra yang dibiayai
bank dapat diketahui.
Prinsip 5 C tersebut
terkadang ditambahkan dengan 1 C, yaitu constraint, yaitu hambatan-hambatan
yang nmungkin mengganggu proses usaha. Untuk bank syariah, dasar 5 C belumlah
cukup, karena perlu juga memperhatikan kondisi sifat amanah, kejujuran, kepercayaan
dari masing-masing nasabh.
Berdasarkan
prinsip-prinsip analisis pembiayaan tersebut diatas, maka aspek-aspek yang
harus diperhatikan sebelum memutuskan calon nasabah pembiayaan adalah:
a.
Evaluasi Pasar dan Pemasaran Hasil
Produksi
Kemampuan
pasar dalam menciptakan dana untuk mengembalikan pembiayaansangat dipengaruhi
olehkeberhasilan pemasaran hasil produksi mereka. Semakin maju dan
berhasilpemasaran hasil produksi, akan semakin besar kemampuan perusahaan dalam
meningkatkan jumlah penjualan dan keuntungan mereka.
1. Internal,
strategi pemasaran perusahaan dari 4P (marketing mix), yaitu:
1) Products
(produk yang dihasilkan perusahaan)
2) Place
(strategi produksi distribusi)
3) Price
(strategi hasil penjualan produk)
4) Promotion(strategi
promosi produk)
2. Eksternal,
berupa :
1) Perkembangan
kehidupan ekonomi umum
2) Perkembangan
keadaan politik negara
3) Perkembangan
suasana persaingan pasar
4) Peraturan
atau keputusan pemerintah.
3. Evaluasi
Manajemen Perusahaan Debitur
Kriteria
pokok yang dapat digunakan ooleh para analisis pembiayaan untuk menilai
kemampuan calon nasabah dalam mengolah perusaan, antara lain :
a. Usia
perusahaan.
b. Kualifikasi
dan kekompakkan kerja pimpinan teras.
c. Kedudukan
perusahaan dipasar.
d. Kemampuan
mengolah harta perusahaan.
e. Kemampuan
mengelolah sumber daya manusia.
f. Kemampuan
memperoleh keuntungan.
4. Analisis
Kondisi Keuangan
Seorang analis pembiayaan mengevaluasi kondisi
keuangan calon debitur dengan
tujuan :
a. Kemampuan
perusahaan menghasilkan keuntungan.
b. Struktur
pendanaan operasi perusahaan.
c. Kemampuan
mereka untuk melunasi pinjaman yang jatuh tempo.
d. Efesiensi
pengolaan harta perusaan untuk masa lampau.
SISTEM
OPERASIONAL DARI ACCOUNT OFFICER DALAM MENENTUKAN ANGSURAN
Prosedur yang dilakukan oleh account
officer pada Bank Jatim Cabang Madiun
1. Pada
saat permohonan kredit
Pengendalian
kredit yang diterapkan oleh PT. Bank Jatim telah mencerminkan pengendalian
kredit yang baik, hal yang dapat dilihat bahwa, proses kredit dapat dilakukan
apabila syarat dan ketentuan dari pemohon kredit telah lengkap dan sesuai
dengan prosedur kredit yang dituangkan dalam buku pedoman kredit PT. Bank Jatim
Cabang Madiun.
2. Pada
saat proses analisa kredit
Pengendalian kredit pada PT. Bank
Jatim Cabang Madiun dilihat dari prosedur otoritas sudah berjalan baik yaitu
dengan dilakukannya otorisasi oleh bagian Account Officer pada saat analisis
kredit dan kemudian analisis kredit diuji kembali pada Rapat Kelompok Pemutus
Kredit, untuk pihak yang berwenang melakukan otorisasi keputusan atas kredit
yang diajukan kreditur adalaj Pimpinan Cabang atau Pimpinan Cabang Biidang
Operasionalnya.
3. Pada
saat proses penarikan kredit
Permohonan kredit telah
mencerminkan Pengendalian Kredit yang memadai dilihat dari dokumen dan catatan
yang memadai.
4. Pada
saat analisis kredit
Sebagai bahan Rapat Kelompok
Pemutus Kredit, bagian ACCOUNT Officer menyampaikan daftar nama-nama pemoohon
yang diusulkan untuk disetujui atau dittolak permohonannya dan telah
melampirkan data-data yang terjamin
keakuratannya, ketepatan, kebenaran dan kelengkapannya. Data-data tersebutt
antara lain hasil analisi kredit yang dilakukan oleh Account Officer, laporan
penilaian anggunan, hasil wawancara serta seluruh data-data dan informasi yang
telah disampaikan oleh debitur. Pengendalian kredit pada Bank Jatim Cabang
Madiun saat analisis kredit ditinjau dari dokumen dan catatatn-catatan yang
telah mendukung pengendalian kredit yang baik.
5. Pada
saatt proses penarikan kredit
Pengendalian kredit pada dokumen
dan catatan telah berjalan baik. Sebelum realisasi kredit telah dipersiapkankelengkapan0kelengkapan
perrjanjian kredit yang disesuaikan dengan
hasil keputusan rapat kelompok pemutus kredit, kelengkapan atas
legalitas jaminan atas agunan yang telah disahkan oleh pihak Bank. Pemohon
dapatt melakukan proses penarikan kredit setelah semua kelengkapan dokumenn dan
persyarratan lainnya telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang
berwenang dalam penarikan kredit.
6. Pada
saat monittoring/pemantauan kredit
Semua dokumen kredit milik debitur
tersimpan rapi dan aman pada bagian administrasi kredit. Sedangkan untuk
pemantauann terhadap kewajiban pembayaran angsuran debitur dilakukan oleh
teller yaitu sebagai pengelolah rekening nasabah, teller aktif memberikan
informasi kepada bagian administrasi yang akan disampaikan pada account kredit
debitur masuk dalam kelompok perhatian khusus, kurangg lancar, diragukan,
macet. Pemantauan juga dilakukan dengan memantau rekening debitur, laporan
keuangan yang disampaikan nasabah dan data-data lain. Hal inni menandakan
pengendalian kredit pada PT. Bank Jatim Cabang Madiun cukup bailk.
SISTEM
OPERASIONAL DARI ACCOUNT OFFICER DALAM MENENTUKAN AGUNAN
1. Penilaian
agunan/jaminan dan pemeriksaan ke tempat usaha calon debitor di lakukan oleh
Account Officer denga teliti. Pada saat melakukan kunjungan terhadap calon
debitor, hendaknya Account Officer menanyakan kepemilikan agunan yang di
jaminkan kepada bank tersebut. Jika agunan merupakan milik calon debitor harus
menunjukkan bukti kepemilikan agunan yang akan di serahkan kepada bank.
Besarnya nilai agunan yaitu sampai seberapa besar agunan tersebut mengcover
kredit modal kerja yang akan di berikan nantinya. Dalam pemeriksaan ke tempat
usaha calon debitor, Account Officer harus menanyakan kepemilikan tempat yang
di jadikan usaha tersebut, milik sendiri atau kontrak. Jika tempat tersebut
kontrak, maka Account Officer menanyakan seberapa lama tempat usaha tersebut di
kontrak, jika perlu di berikan bukti yang mendukung. Hal ini di lakukan agar
pinjaman yang akan di berikan dapat di kembalikan sesuai dengan kesepakatan.
2. Putusan
Kredit (PTK) terhadap permohonan kredit calon debitor di lakukan setelah di
lakukan analisis tersebut yaitu Account Officer melakukan kunjungan langsung
(on the spot), sehingga dapat di ketahui kondisi sesungguhnya calon debitor
beserta usaha yang di jalankan. Setelah melakukan kunjungan langsung (on the
spot), Account Officer membuat laporan kunjungan nasabah (LKN), berkas SKPP terdisposisi,
laporan usulan dan rekomendasi, laporan penilaian jaminan dan laporan penilaian
hasil pemeriksaan di lapangan kemudian di jadikan dasar analisis dan evaluasi
lebih lanjut. Hasil analisis dan evaluasi kemudian di tuangkan dalam memorandum
analisis kredit (MAK). Kepala unit memperhatikan rekomendasi-rekomendasi dari
Account Officer dalam memberikan putusan kredit dan juga putusan nomisal nilai
kredit nantinya, akan tetapi terkadang saat Account Officer melakukan kunjungan
langsung (on the spot) namun penilaianAccount Officer masih di ragukan, maka di
lakukan kunjungan ulang dan kepala unit terhadap calon debitor.
3. Pelaksanaan
kunjungan ke tempat debitor hanya di lakukan sekali pada satu bulan setelah
pencairan kredit dan secara insidentil yang berlangsung secara tidak teratur.