Jumat, 18 September 2015



  1. Definisi Operasional
A.    Produk
1.      Giro
Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah : simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapt ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.

2.      Tabungan
Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek. Menurut Undang-Undang perbankan No.10 tahun 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati,tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,bilkyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.(Kasmir,SE.,MM : 2002:84).
Sedangkan pengertian tabungan menurut N.lapoliwa dan Daniel S.Kuswandi dalam (2000:73) dalam bukunya : “ akuntansi Perbankan “,tabungan adalah simpanan masyarakat yang penarikanya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki.
Menurut Muhammad Syafi’i antonio (2001:155) dalam bukunya : “Bank Syariah dari teori ke Praktik “,tabungan mudharabah adalah tabungan yang menerapkan akad mudharabah,diantaranya adalah keuntungan dari dana yang digunakan harus dibagi antara nasabah (shahibul maal) dan bank (mudharib) dan adanya tenggang waktu antara dana yang diberikan dan pembagian keuntungan ,karena untuk melakukan investasi dengan memutarkan dana itu diperlukan waktu yang cukup.

3.      Deposito
Pengertian deposito menurut Simorangkir (1985:92) berpendapat bahwa: Deposito adalah setiap jumlah uang yang dapat disetor oleh seseorang debitur atau penyewa sebagai uang panjar atau uang muka, baik telah dikredit maupun akan dikredit kepadanya atas nama deposito atau uang muka, baik jumlah tersebut akan telah dibayar kepada kreditur atau pemilik atau seseorang lainnya, atau akan telah dilunaskan melalui pembayaran uang atau transfer atau melalui penyerahan barang-barang atau dengan cara lain. Menurut Undang-Undang No. 10/1998, Pasal 1 ayat 7 (1998:7) yang memberikan pengertian deposito adalah sebagai berikut: Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Sedangkan menurut Thomas Suyatno (1989:36), pengertian deposito adalah : Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut perjanjian pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.

4.      Pembiayaan
Adapun pengertian pembiayaan menurut berbagai litertur yang ada sebagai berikut, Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.Menurut M. Syafii Antonio. (2001;160), Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Pembiayaan adalah pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut Muhammad (2002;260), Manajemen Bank Syariah. Pembiayaan dalam secara luas diartikan sebagai pendanaan yang di keluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan baik  dilakukan sendiri maupun dijalankan  oleh orang lain.  Berdasarkan pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan adalah pemberian fasilitas penyediaan dana untuk mendukung investasi yang telah direncanakan berdasarkan kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
B.     Kontrak
1.      Wadiah
Al-Waadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.Penerima sim¬panan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si pe¬nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru¬sakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kela¬laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan. Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter¬sebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadh’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi, sedangkan dhamanah yang dititipi (bank) boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimanan nasabah meminjamkan uang kepada bank. Pemilik dana tidak mendapat imbalan tapi insentif yang tidak diperjanjikan. Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.
2.      Mudharabah
Pengertian Mudharabah dapat didefinisikan sebagai sebuah akad atau perjanjian diantara dua belah pihak, dimana pihak pertama sebagai pemilik modal (shahib al-mal atau al-mal), memercayakan kepada pihak kedua atau pihak lain (pengusaha), untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Apabila mengalami kerugian maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola, maka sipengelolalah yang bertanggug jawab.Dan didalam prktiknya mudharabah terbagi menjadi 2 macam, yakni:
a) mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
b) mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
3.      Musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak membe¬rikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Al-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.
4.      Murabahah
Pengertian Bai’al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya. Sebagai con¬toh harga pokok barang “X” Rp 100.000,-. Keuntungan yang diharap-kan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan Bai’al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepa¬katan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan Bai’al-Murabahah pada pembiayaan pro¬duk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.
5.      Salam
Bai’as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu¬dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.


6.      Istishna
Bai’ Al istishna’ merupakan bentuk khusus dari akad Bai’as¬salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan Bai’as-salam. Pengertian Bai’ Al istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat ba¬rang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.
7.      Ijarah
Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas ba¬rang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.
C.    Pendapatan
1.       Bagi Hasil
Perbedaan antara sistem ekonomi islam dengn sistem ekonomi lainnya adalah terletak pada penerapan bunga. Dalam ekonomi islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang diharamkan oleh syariat islam. Sehingga dalam ekonomi yang berbasis syariah, bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat islam dihalalkan untuk dilakukan. Dalam aplikasinya, mekanisme penghitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan, yaitu : 
a.       pendekatan profit sharing (bagi laba)
Penghitungan menurut pendekatan ini adalah hitungan bagi hasil yang berdasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
b.      Pendekatan revenue sharing (bagi pendapatan).
Penghitungan menurut pendekatan ini adalah perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
c.       Konsep Bagi Hasil
Konsep bagi hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
2. Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
3. Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
2.      Margin
Rasio Profit margin menurut Riyanto (1999:37) adalah perbandingan antara net operating income dengan net sales. Dengan kata lain dapatlah dikatakan bahwa rasio profit margin adalah selisih antara net sales dengan operating expenses ( harga pokok penjualan + biaya adminitrasi ditambah biaya umum), selisih mana dinyatakan dalam persentase dari net sales. Gross margin ratio adalah merupakan ratio atau perimbangan antara gross profit (laba kotor) yang diperoleh perusahaan dengan tingkat penjualan yang dicapai pada periode yang sama (Munawir,2001:99). Rasio profit margin menurut pendapat Hariyadi (2002:297) merupakan ukuran kemampuan manajemen untuk mengendalikan biaya operasional dalam hubungannya dengan penjualan. Makin rendah biaya operasi per rupiah penjualan, makin tinggi margin yang diperoleh. Rasio Profit margin dapat pula menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menetapkan harga jual suatu produk, relatif terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan untuk meghasilkan produk tersebut. Simamora (1999: 161) mengemukakan bahwa margin kontribusi (contribution margin) adalah perbedaan antara harga jual per unit dan biaya variabel per unit. Margin kontribusi dapat pula dinyatakan sebagai suatu persentase dari pendapatan penjualan. Rasio margin kontribusi (contribution margin ratio) adalah persentase margin kontribusi dibandingkan jumlah penjualan. Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa rasio profit margin merupakan kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba per rupiah penjualan yang dinyatakan dalam persentase.

3.      Fee (sewa jasa)

Pengertian  Fee  based  income menurut  Kasmir(2001:109) adalah Fee based incomeadalah  keuntungan  yang  didapat  dari  transaksi  yang  diberikan  dalam  jasa jasa  bank  lainnya  atau  selain  spread  based. Dalam  PSAK  No.31  BabI  huruf  A  angka  03  dijelaskan  bahwa  dalam  operasinya  bank  melakukan  penanaman  dalam  aktiva  produktif  deperti  kredit  da surat-surat  berharga  juga  diberikan  memberikan  komitmen  dan  jasa-jasa  lain  yang  digolongkan  sebagai  “fee  based  operation”, atau  “off  balance  sheet  activities
 Unsur-unsur  fee   based  incomeKarena  pengertian  fee  based  income merupakan  pendapatan  operasional  non  bunga  maka  unsure-unsur  pendapatan  operasional  yang  masuk  kedalamnya  adalah :
1.      Pendapatan  komisi  dan  provisi
2.      pendapatan  dari  hasil  transaksi  valuta  asing  atau  devisa
3.      pendapatan  operasional  lainnya.

4.         Bonus (titipan)
Dalam bidang ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut. Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
1.    Wadiah Yad Dhamanah - wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
2.    Wadiah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga1. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
2.      Perbedaan
A.    Produk
Berikut ini beberapa perbedaan antara tabungan, deposito dan giro.
1.    Penyimpan uang dalam bentuk tabungan akan memperoleh kartu ATM  yang bisa anda gunakan setiap saat untuk menarik dana tunai. Sebagian besar kartu ATM ini bisa dilakukan selama 24 jam penuh tanpa libur tergantung pada fasilitas mesin ATM yang disediakan oleh bank. Nasabah tabungan akan dikenakan biaya administrasi atas penggunaan kartu ATM dan pajak bunga. Nasabah giro akan mendapatkan bilyet giro, cek, surat perintah penarikan lainnya yang ditetapkan masing-masing bank sebagai sarana penarikan uang yang bisa dilakukan orang lain. Bilyet giro dan cek ini bisa dimanfaatkan oleh nasabah sebagai alat pembayaran, kemudian penerima tersebut bsia mencairkannya kepada pihak bank bersangkutan. Biaya administrasi bulanan akan dikenakan kepada nasabah giro. Sedangkan untuk nasabah deposito tidak akan mendapatkan kartu ATM, cek dan bilyet giro, tapi akan mendapatkan sertifikat giro yang bisa digunakan untuk pencairan simpanan jika sudah jatuh tempo.
2.    Nasabah deposito terikat dengan jangka waktu perjanjian deposito tertentu dengan tempo 1, 3, 6 dan 12 bulan. Sehingga nasabah deposito tidak bisa melakukan penarikan dana setiap saat seperti nasabah tabungan dan giro. Penarikan simpanan deposito sebelum jatuh tempo perjanjian akan dikenakan penalti sesuai kebijakan bank. Kelebihan simpanan deposito adalah anda tidak akan dikenakan pajak bulanan atas simpanan deposito, tapi hanya dikenakan pajak pada bunga deposito saja.
3.      Bunga yang diberikan pada simpanan deposito terbilang lebih besar dibandingkan simpanan bentuk tabungan dan giro. Sehingga simpanan deposito ini bisa anda jadikan sarana investasi.
4.      Rekening tabungan bisa dijadikan sarana menabung sekaligus transaksi penerimaan uang dari rekening  atau orang lain. Kelebihan ini tidak didapatkan pada simpanan giro dan deposito.
5.      Simpanan tabungan dan giro bisa menjadi sarana mudah untuk pembayaran atau transfer transaksi  tertentu. Nasabah tabungan bisa mentransfer melalui mesin ATM, mobile banking dan internet banking. Sedangkan nasabah giro bisa menggunakan atau membuat bilyet giro dan cek sebagai alat pembayaran kepada orang lain. Kemudian orang itu bisa mencairkan cek dan bilyet giro tersebut di bank bersangkutan. Tapi simpanan deposito tidak bisa dijadikan sarana atau alat pembayaran apapun.
6.      Biasanya dana yang harus disimpan oleh nasabah deposito dalam jumlah yang lebih besar, daripada simpanan tabungan.
7.      Nasabah deposito harus melakukan perpanjangan atau perubahan perjanjian kontrak deposito, ketika sudah tiba waktu jatuh tempo. Saat ini sebagian besar bank sudah bisa melakukan perpanjangan deposito secara otomatis.
B.     Kontrak
Perbedaan wadiah dengan mudhorobah dalam  tabungan atau penghimpun dana:
·         Jika tabungan dengan akad wadiah lebih mengacu kepada titipan murni yang bersifat saling percaya yang di embankan nasabah kepada bank yang mana bank boleh memakai titipan nasabah atau sering di sebut sebagai wadiah yad-dhomanah untuk di manfaatkan sebagai kegiatan-kegiatan ekonomi yang menguntungkan, tidaklah salah jika bank memberikan bonus kepada nasabah.
·         Jika tabungan dengan akad mudhorobahatau sering di singkat sebagai Tabah (tabungan mudhorobah menggunakan prinsip bagi hasil yang mana bank akan membagi keuntungan kepada pihak ketiga sesuai dengan nisab yang di sepakati bersama, pembagian keuntungan dapat dilakukan setiap bulan berdasarkan saldo minimal yang mengendap selama periode tertentu
Perbedaan akad di dalam penyaluran dana kepada masyarakat:
Mudhorobah
·         Prinsip ini dapat di pakai semua jenis pembiayaan tanpa campur tangan pengelolaan bank
·         Prinsip ini di gunakan padamseuatu usaha atau jangka waktunya Bersifat luwes dengan sistim bagi hasil sesuai dengan perjanjian yang telah diikat
·         Apa bila ada kerugian yang mana bukan karena penyelewengan maka kerugian di tanggung bersama dari kedua pihak sesuai dengan kesepakatan yang di sepakati
Musyarokah
·         Dapat di pakai semua jenis pembiyayaan tapi di sertai campur tangan pengelola bank
·         Pemilik modal mengadakan perjanjian untuk menyertakan modal pada suatu proyek
·         Masing masing pihak memiliki hak dalam memenejemen proyek tersebut
·         Jika mendapat keuntungan maka akan di bagi dengan sistim bagi hasil, atau menurut nisbah menurut porsi penyertaan masing-masing pihak.
·         Kerugiandi tanggung semua pemilik dana/ modal berdasarkan bagian dana/ modal masing-masing
Murobahah
·      Pembiayaan murabahah
·      Prinsip ini di terapkan pada semua jenis pembiyayaan penuh nyang merupakan talangan dana
·      Prinsip ini mirip dengan kredit modal kerja yang di kenal pada bank konvensional
·      Margin/mark up
Ijaroh
·         Sewa menyewa atas suatu barang atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu
Perbedaan salam dan ishtisna’:
Salam
·         Nasabah memesan barang kepada bank bank membeli barang tersebut lalu bank menjual kembali kepada nasabah lalu nasabah memayar barang tersebut di akhir bisa dengan cara kredit maupun tunai.
·         Pembayaran di lakukan di akhir
Istisna’
·      Nasabah pesan suatu barang lalu membayar barang tersebut bisa dengan cara tunai ataupun kredit lalu bank membelikan barang tersebut kepada bank lalu menjual kembali kepada nasabah.
·      Pembayaran di lakukan di awal
C.    Pendapatan
Perbedaan antara bagi hasil, margin, fee (sewa/jasa), bonus (titipan).
1.      Bagi hasil
Bagi hasil adalah adalah pendapatan yang diperoleh pihak bank dan besaranya melalui negosiasi dengan nasabah. Penerapan bagi hasil ini biasanya bank menerapkan pokok nilai dari shahibul mal/investor untuk dijadikan minimal pendapatan bank syariah. Penerapan bagi hasil biasanya melalui jual-beli atau pembiayaan.
2.      Margin
Margin adalah pendapatan yang diperoleh atas kesepakatan dari pihak bank dengan nasabah. Besarnya margin yang sudah ditentukan yaitu bersifat wajib. Berbeda dengan bunga yang bersifat tidak tetap yaitu menyesuaikan tingkat suku bunga global. Pada umumnya, nasabah pembiayaan melakukan pembayaran secara angsuran. Tagihan timbul dari transaksi jual-beli atau sewa berdasarkan akad murabahah, salam, istisnha, dan atau ijarah disebut sebgai piutang. Besarnya piutang tergantung pada plafond pembiayaan, yakni umlah pembiayaan(harga beli ditambah harga pokok) yang tercantum didalam perjanjian pembiayaan. Landasan hukumnya yaitu surah Al-Baqarah ayat 275.
3.      Fee (sewa/jasa)
Fee adalah porsi keuntungan atau pendapatan yang diperoleh oleh pihak bank. Dalam kasus ini misalnya bank sebagai fasilitator antara nasabah dengan tujuan nasabah (menggunakan jasa sewa fasilitas bank). Contohnya seorang mahasiswa ingin membayar SOP, SPP dan Deposit Krs maka dia tidak bisa langsung membayarkan ke universitas yang dituju melainkan harus menggunakan jasa bank. Disini bank adalah sebagai fasilitator dan perantara antara nasabah dan tujuan nasabah.
4.      Bonus (titipan)
Bonus adalah pendapatan yang diluar dari pendapatan utama. Bonus bersifat tidak pasti (bisa saja mendapatkan atau tidak) karena pemberian bonus tergantung pada kinerja pihak bank. Dalam kasus ini si pihak penitip bebas memberikan (besar atau kecil) bonusnya pada pihak si penyedia titipan.





SKEMA DAN TEKNIS B & C
Gambar-gambar tentang skema dan teknis kontrak dalam pebank syariah.



A.    Wadi’ah

B.     Mudharabah




C.    Musyarakah





D.    Murabahah








E.     Salam




F.     Istishna’




G.    Ijarah

Gambar-gambar tentang skema dan teknis pendapatan dalam pebank syariah.