- Definisi Operasional
A. Produk
1. Giro
Rekening Giro atau Current
Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah
perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang
penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan
warkat Cek dan Bilyet Giro.Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun
1998, Giro adalah : simpanan
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di
rekening giro dapt ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih
tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan
dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.
2. Tabungan
Tabungan adalah sebagian pendapatan
masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga
dalam jangka pendek. Menurut Undang-Undang perbankan No.10 tahun 1998 tabungan
adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat
tertentu yang telah disepakati,tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,bilkyet
giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.(Kasmir,SE.,MM : 2002:84).
Sedangkan
pengertian tabungan menurut N.lapoliwa dan Daniel S.Kuswandi dalam (2000:73)
dalam bukunya : “ akuntansi Perbankan “,tabungan adalah simpanan masyarakat
yang penarikanya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki.
Menurut Muhammad Syafi’i antonio (2001:155) dalam bukunya : “Bank Syariah dari teori ke Praktik “,tabungan mudharabah adalah tabungan yang menerapkan akad mudharabah,diantaranya adalah keuntungan dari dana yang digunakan harus dibagi antara nasabah (shahibul maal) dan bank (mudharib) dan adanya tenggang waktu antara dana yang diberikan dan pembagian keuntungan ,karena untuk melakukan investasi dengan memutarkan dana itu diperlukan waktu yang cukup.
Menurut Muhammad Syafi’i antonio (2001:155) dalam bukunya : “Bank Syariah dari teori ke Praktik “,tabungan mudharabah adalah tabungan yang menerapkan akad mudharabah,diantaranya adalah keuntungan dari dana yang digunakan harus dibagi antara nasabah (shahibul maal) dan bank (mudharib) dan adanya tenggang waktu antara dana yang diberikan dan pembagian keuntungan ,karena untuk melakukan investasi dengan memutarkan dana itu diperlukan waktu yang cukup.
3. Deposito
Pengertian
deposito menurut Simorangkir (1985:92) berpendapat bahwa: Deposito adalah
setiap jumlah uang yang dapat disetor oleh seseorang debitur atau penyewa
sebagai uang panjar atau uang muka, baik telah dikredit maupun akan dikredit
kepadanya atas nama deposito atau uang muka, baik jumlah tersebut akan telah
dibayar kepada kreditur atau pemilik atau seseorang lainnya, atau akan telah
dilunaskan melalui pembayaran uang atau transfer atau melalui penyerahan
barang-barang atau dengan cara lain. Menurut Undang-Undang No. 10/1998, Pasal 1 ayat 7
(1998:7) yang memberikan pengertian deposito adalah sebagai berikut: Deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Sedangkan menurut Thomas Suyatno (1989:36), pengertian
deposito adalah : Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya
dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut perjanjian pihak ketiga dengan
bank yang bersangkutan.
4. Pembiayaan
Adapun pengertian pembiayaan menurut berbagai litertur yang ada sebagai
berikut, Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pembiayaan adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di
biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu
tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.Menurut M. Syafii Antonio. (2001;160),
Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Pembiayaan adalah pemberian fasilitas
penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit
unit. Menurut Muhammad (2002;260), Manajemen Bank Syariah. Pembiayaan dalam
secara luas diartikan sebagai pendanaan yang di keluarkan untuk mendukung
investasi yang telah direncanakan baik dilakukan sendiri maupun
dijalankan oleh orang lain. Berdasarkan pengertian tersebut diatas,
dapat disimpulkan bahwa pembiayaan adalah pemberian fasilitas penyediaan dana
untuk mendukung investasi yang telah direncanakan berdasarkan kesepakatan
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil.
B. Kontrak
1. Wadiah
Al-Waadi’ah atau dikenal dengan nama
titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain,
baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan
saja bila si penitip menghendaki.Penerima sim¬panan disebut yad al-amanah yang
artinya tangan amanah. Si pe¬nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala
kehilangan dan keru¬sakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat
dari kela¬laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang
titipan. Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si
pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan
uang ter¬sebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan
amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah
wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadh’ah
dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah harta titipan
tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi, sedangkan dhamanah yang dititipi
(bank) boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Implikasi hukumnya sama
dengan qardh, dimanan nasabah meminjamkan uang kepada bank. Pemilik dana tidak
mendapat imbalan tapi insentif yang tidak diperjanjikan. Dalam praktiknya
nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus
untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan
nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.
2. Mudharabah
Pengertian Mudharabah dapat
didefinisikan sebagai sebuah akad atau perjanjian diantara dua belah pihak,
dimana pihak pertama sebagai pemilik modal (shahib al-mal atau al-mal),
memercayakan kepada pihak kedua atau pihak lain (pengusaha), untuk menjalankan
suatu aktivitas atau usaha. Apabila mengalami kerugian maka akan ditanggung
pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola, maka
sipengelolalah yang bertanggug jawab.Dan didalam prktiknya mudharabah terbagi
menjadi 2 macam, yakni:
a)
mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain
yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi
usaha dan daerah bisnis.
b)
mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana
pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
3.
Musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama
antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak
membe¬rikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Al-musyarakah
dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal
ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan
proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk
bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah.
Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada
lembaga keuangan modal ventura.
4.
Murabahah
Pengertian
Bai’al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan
keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu
memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya. Sebagai con¬toh
harga pokok barang “X” Rp 100.000,-. Keuntungan yang diharap-kan adalah sebesar
Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan Bai’al-Murabahah ini
baru dilakukan setelah ada kesepa¬katan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan
pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan Bai’al-Murabahah pada pembiayaan
pro¬duk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti
Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.
5.
Salam
Bai’as-salam
artinya pembelian barang yang diserahkan kemu¬dian hari, sedangkan pembayaran
dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih
dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam
bentuk uang.
6.
Istishna
Bai’ Al
istishna’ merupakan bentuk khusus dari akad Bai’as¬salam, oleh karena itu
ketentuan dalam Bai` Al istishna’ mengikuti ketentuan dan aturan Bai’as-salam.
Pengertian Bai’ Al istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan
produsen (pembuat ba¬rang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau
sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat
dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau
secara angsuran per bulan atau di belakang.
7.
Ijarah
Pengertian
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas ba¬rang atau jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang
itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing,
baik untuk kegiatan operating lease maupun financial
lease.
C. Pendapatan
1. Bagi Hasil
Perbedaan
antara sistem ekonomi islam dengn sistem ekonomi lainnya adalah terletak pada
penerapan bunga. Dalam ekonomi islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang
diharamkan oleh syariat islam. Sehingga dalam ekonomi yang berbasis syariah,
bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang
dalam syariat islam dihalalkan untuk dilakukan. Dalam aplikasinya, mekanisme
penghitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan, yaitu :
a.
pendekatan profit sharing (bagi laba)
Penghitungan
menurut pendekatan ini adalah hitungan bagi hasil yang berdasarkan pada laba
dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan biaya usaha untuk
memperoleh pendapatan tersebut.
b. Pendekatan revenue sharing (bagi
pendapatan).
Penghitungan
menurut pendekatan ini adalah perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang
diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan
biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
c. Konsep Bagi Hasil
Konsep
bagi hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh
sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat
dijabarkan sebagai berikut.
1. Pemilik
dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai
pengelola dana.
2.
Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan
sistem pool of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola
akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang
layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
3. Kedua
belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama,
jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
2.
Margin
Rasio Profit margin menurut Riyanto (1999:37) adalah
perbandingan antara net operating income dengan net sales. Dengan kata lain
dapatlah dikatakan bahwa rasio profit margin adalah selisih antara net sales
dengan operating expenses ( harga pokok penjualan + biaya adminitrasi ditambah
biaya umum), selisih mana dinyatakan dalam persentase dari net sales. Gross
margin ratio adalah merupakan ratio atau perimbangan antara gross profit (laba
kotor) yang diperoleh perusahaan dengan tingkat penjualan yang dicapai pada
periode yang sama (Munawir,2001:99). Rasio profit margin menurut pendapat
Hariyadi (2002:297) merupakan ukuran kemampuan manajemen untuk mengendalikan
biaya operasional dalam hubungannya dengan penjualan. Makin rendah biaya
operasi per rupiah penjualan, makin tinggi margin yang diperoleh. Rasio Profit
margin dapat pula menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menetapkan harga
jual suatu produk, relatif terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
meghasilkan produk tersebut. Simamora (1999: 161) mengemukakan bahwa margin
kontribusi (contribution margin) adalah perbedaan antara harga jual per
unit dan biaya variabel per unit. Margin kontribusi dapat pula dinyatakan
sebagai suatu persentase dari pendapatan penjualan. Rasio margin kontribusi (contribution
margin ratio) adalah persentase margin kontribusi dibandingkan jumlah
penjualan. Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa rasio profit margin merupakan kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba
per rupiah penjualan yang dinyatakan dalam persentase.
3. Fee (sewa jasa)
Pengertian Fee based income
menurut Kasmir(2001:109) adalah Fee based incomeadalah
keuntungan yang didapat dari transaksi yang
diberikan dalam jasa jasa bank lainnya atau
selain spread based. Dalam PSAK
No.31 BabI huruf A angka 03
dijelaskan bahwa dalam operasinya bank
melakukan penanaman dalam aktiva produktif
deperti kredit da surat-surat berharga juga
diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa
lain yang digolongkan sebagai “fee based
operation”, atau “off balance sheet activities”
Unsur-unsur
fee based incomeKarena pengertian fee
based income merupakan pendapatan operasional
non bunga maka unsure-unsur pendapatan
operasional yang masuk kedalamnya adalah :
1.
Pendapatan komisi
dan provisi
2.
pendapatan dari
hasil transaksi valuta asing atau devisa
3.
pendapatan operasional
lainnya.
4.
Bonus (titipan)
Dalam
bidang ekonomi
syariah,
wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga
dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab
atas pengembalian titipan tersebut. Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Wadiah Yad Dhamanah - wadiah di mana si penerima
titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan
menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si
pemilik menghendakinya.
2.
Wadiah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab
atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini
bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara
titipan tersebut
Kata
wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang
seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia
meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga1. Secara harfiah, Al-wadi’ah
dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik
individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si
penitip menghendakinya.
2. Perbedaan
A.
Produk
Berikut ini beberapa
perbedaan antara tabungan, deposito dan giro.
1. Penyimpan uang dalam bentuk tabungan akan
memperoleh kartu ATM yang bisa anda gunakan setiap saat untuk menarik dana
tunai. Sebagian besar kartu ATM ini bisa dilakukan selama 24 jam penuh tanpa
libur tergantung pada fasilitas mesin ATM yang disediakan oleh bank. Nasabah
tabungan akan dikenakan biaya administrasi atas penggunaan kartu ATM dan pajak
bunga. Nasabah giro akan mendapatkan bilyet giro, cek, surat perintah penarikan
lainnya yang ditetapkan masing-masing bank sebagai sarana penarikan uang yang
bisa dilakukan orang lain. Bilyet giro dan cek ini bisa dimanfaatkan oleh
nasabah sebagai alat pembayaran, kemudian penerima tersebut bsia mencairkannya
kepada pihak bank bersangkutan. Biaya administrasi bulanan akan dikenakan
kepada nasabah giro. Sedangkan untuk nasabah deposito tidak akan mendapatkan
kartu ATM, cek dan bilyet giro, tapi akan mendapatkan sertifikat giro yang bisa
digunakan untuk pencairan simpanan jika sudah jatuh tempo.
2. Nasabah deposito terikat dengan jangka waktu
perjanjian deposito tertentu dengan tempo 1, 3, 6 dan 12 bulan. Sehingga
nasabah deposito tidak bisa melakukan penarikan dana setiap saat seperti
nasabah tabungan dan giro. Penarikan simpanan deposito sebelum jatuh tempo
perjanjian akan dikenakan penalti sesuai kebijakan bank. Kelebihan simpanan
deposito adalah anda tidak akan dikenakan pajak bulanan atas simpanan deposito,
tapi hanya dikenakan pajak pada bunga deposito saja.
3. Bunga yang diberikan pada simpanan deposito
terbilang lebih besar dibandingkan simpanan bentuk tabungan dan giro. Sehingga
simpanan deposito ini bisa anda jadikan sarana investasi.
4. Rekening tabungan bisa dijadikan sarana menabung
sekaligus transaksi penerimaan uang dari rekening atau orang lain.
Kelebihan ini tidak didapatkan pada simpanan giro dan deposito.
5. Simpanan tabungan dan giro bisa menjadi sarana
mudah untuk pembayaran atau transfer transaksi tertentu. Nasabah tabungan
bisa mentransfer melalui mesin ATM, mobile banking dan internet banking.
Sedangkan nasabah giro bisa menggunakan atau membuat bilyet giro dan cek
sebagai alat pembayaran kepada orang lain. Kemudian orang itu bisa mencairkan
cek dan bilyet giro tersebut di bank bersangkutan. Tapi simpanan deposito tidak
bisa dijadikan sarana atau alat pembayaran apapun.
6. Biasanya dana yang harus disimpan oleh nasabah
deposito dalam jumlah yang lebih besar, daripada simpanan tabungan.
7. Nasabah deposito harus melakukan perpanjangan atau
perubahan perjanjian kontrak deposito, ketika sudah tiba waktu jatuh tempo.
Saat ini sebagian besar bank sudah bisa melakukan perpanjangan deposito secara
otomatis.
B. Kontrak
Perbedaan
wadiah dengan mudhorobah dalam tabungan
atau penghimpun dana:
·
Jika tabungan dengan
akad wadiah lebih mengacu kepada titipan murni yang bersifat saling percaya
yang di embankan nasabah kepada bank yang mana bank boleh memakai titipan
nasabah atau sering di sebut sebagai wadiah yad-dhomanah untuk di manfaatkan sebagai
kegiatan-kegiatan ekonomi yang menguntungkan, tidaklah salah jika bank
memberikan bonus kepada nasabah.
·
Jika tabungan dengan
akad mudhorobahatau sering di singkat sebagai Tabah (tabungan mudhorobah
menggunakan prinsip bagi hasil yang mana bank akan membagi keuntungan kepada
pihak ketiga sesuai dengan nisab yang di sepakati bersama, pembagian keuntungan
dapat dilakukan setiap bulan berdasarkan saldo minimal yang mengendap selama
periode tertentu
Perbedaan akad di dalam
penyaluran dana kepada masyarakat:
Mudhorobah
·
Prinsip ini dapat di
pakai semua jenis pembiayaan tanpa campur tangan pengelolaan bank
·
Prinsip ini di gunakan
padamseuatu usaha atau jangka waktunya Bersifat luwes dengan sistim bagi hasil
sesuai dengan perjanjian yang telah diikat
·
Apa bila ada kerugian
yang mana bukan karena penyelewengan maka kerugian di tanggung bersama dari
kedua pihak sesuai dengan kesepakatan yang di sepakati
Musyarokah
·
Dapat di pakai semua
jenis pembiyayaan tapi di sertai campur tangan pengelola bank
·
Pemilik modal mengadakan
perjanjian untuk menyertakan modal pada suatu proyek
·
Masing masing pihak
memiliki hak dalam memenejemen proyek tersebut
·
Jika mendapat
keuntungan maka akan di bagi dengan sistim bagi hasil, atau menurut nisbah
menurut porsi penyertaan masing-masing pihak.
·
Kerugiandi tanggung
semua pemilik dana/ modal berdasarkan bagian dana/ modal masing-masing
Murobahah
· Pembiayaan
murabahah
· Prinsip
ini di terapkan pada semua jenis pembiyayaan penuh nyang merupakan talangan
dana
· Prinsip
ini mirip dengan kredit modal kerja yang di kenal pada bank konvensional
· Margin/mark
up
Ijaroh
·
Sewa menyewa atas suatu
barang atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu
Perbedaan salam dan ishtisna’:
Salam
·
Nasabah memesan barang
kepada bank bank membeli barang tersebut lalu bank menjual kembali kepada
nasabah lalu nasabah memayar barang tersebut di akhir bisa dengan cara kredit
maupun tunai.
·
Pembayaran di lakukan
di akhir
Istisna’
· Nasabah
pesan suatu barang lalu membayar barang tersebut bisa dengan cara tunai ataupun
kredit lalu bank membelikan barang tersebut kepada bank lalu menjual kembali
kepada nasabah.
· Pembayaran
di lakukan di awal
C. Pendapatan
Perbedaan antara bagi hasil,
margin, fee (sewa/jasa), bonus (titipan).
1.
Bagi
hasil
Bagi hasil
adalah adalah pendapatan yang diperoleh pihak bank dan besaranya melalui
negosiasi dengan nasabah. Penerapan bagi hasil ini biasanya bank menerapkan
pokok nilai dari shahibul mal/investor untuk dijadikan minimal pendapatan bank
syariah. Penerapan bagi hasil biasanya melalui jual-beli atau pembiayaan.
2.
Margin
Margin
adalah pendapatan yang diperoleh atas kesepakatan dari pihak bank dengan
nasabah. Besarnya margin yang sudah ditentukan yaitu bersifat wajib. Berbeda
dengan bunga yang bersifat tidak tetap yaitu menyesuaikan tingkat suku bunga
global. Pada umumnya, nasabah pembiayaan melakukan pembayaran secara angsuran.
Tagihan timbul dari transaksi jual-beli atau sewa berdasarkan akad murabahah,
salam, istisnha, dan atau ijarah disebut sebgai piutang. Besarnya piutang
tergantung pada plafond pembiayaan, yakni umlah pembiayaan(harga beli ditambah
harga pokok) yang tercantum didalam perjanjian pembiayaan. Landasan hukumnya
yaitu surah Al-Baqarah ayat 275.
3.
Fee
(sewa/jasa)
Fee adalah
porsi keuntungan atau pendapatan yang diperoleh oleh pihak bank. Dalam kasus
ini misalnya bank sebagai fasilitator antara nasabah dengan tujuan nasabah
(menggunakan jasa sewa fasilitas bank). Contohnya seorang mahasiswa ingin
membayar SOP, SPP dan Deposit Krs maka dia tidak bisa langsung membayarkan ke
universitas yang dituju melainkan harus menggunakan jasa bank. Disini bank
adalah sebagai fasilitator dan perantara antara nasabah dan tujuan nasabah.
4.
Bonus
(titipan)
Bonus
adalah pendapatan yang diluar dari pendapatan utama. Bonus bersifat tidak pasti
(bisa saja mendapatkan atau tidak) karena pemberian bonus tergantung pada
kinerja pihak bank. Dalam kasus ini si pihak penitip bebas memberikan (besar
atau kecil) bonusnya pada pihak si penyedia titipan.
SKEMA DAN TEKNIS B & C
Gambar-gambar
tentang skema dan teknis kontrak dalam pebank syariah.
A. Wadi’ah
B.
Mudharabah
C.
Musyarakah
D.
Murabahah
E.
Salam
F.
Istishna’
G.
Ijarah
Gambar-gambar
tentang skema dan teknis pendapatan dalam pebank syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar